AN UNBIASED VIEW OF DIVISI303

An Unbiased View of divisi303

An Unbiased View of divisi303

Blog Article

Grafik Konsorsium 303 atau yang disebut juga dengan "Kekaisaran Sambo" beredar cepat di media sosial, tanpa diketahui siapa pembuat dan pengunggah pertamanya.

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.

Adapun isu Konsorsium 303 menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi on the net, 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Di dalam diagram yang beredar di masyarakat, Konsorsium 303 disebut-sebut terlibat mengendalikan berbagai bisnis ilegal.

Kepercayaan publik kian menurun ketika beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang diduga "melindungi" berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan, ia telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Di sini ada beberapa yang menurut saya luar biasa nih, cerutu cokelat, cokelat maksudnya polisi mungkin divisi303 ya?" tanya Aiman membacakan lis laporan keuangan divisi 303 yang berasal dari IPW dalam software Aiman

Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih lender atau lembaga keuangan.

Tidak hanya itu, Aiman juga membacakan lis tiket penerbangan pesawat untuk oknum polisi maupun kesatuan yang ada di Mabes Polri.

one) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Report this page